Weshootgunshop – Dicekoki Miras, RGO303 Gadis SMP di Serang Dicabuli saat Lebaran

Weshootgunshop – Gadis SMP berinisial MM (16) warga Walantaka, Kota Serang diamankan pihak kepolisian Polres Serang, Polda Banten. Dia terlibat kasus pencabulan LINK RGO303 terhadap seorang anak di bawah umur.

Adalah Ah (14) pelajar SMP asal Ciruas, Kabupaten Serang ini dirudapaksa MM setelah sebelumnya dicekoki minuman keras. Peristiwa itu terjadi pada Rabu 10 April 2024 pukul 01.00 WIB dini hari.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menerangkan awalnya MM berjanjian dengan Ah melalui pesan WhatsApp untuk bermain. Sekitar pukul 21.00 WIB pada Sabtu 9 April 2024, MM menjemput Ah di tempat yang disepakati di depan gang kuburan Singamerta. 

Usai bertemu, lanjut Condro, MM mengajak Ah ke sebuah kost-kostan rekannya di Perumahan Bumi Ciruas Permai, Serang. Di situ, pelaku dan rekannya pesta miras anggur merah lalu mencekoki Ah hingga mabuk.

“Setelah mabuk MM mengajak korban untuk masuk ke dalam untuk berhubungan badan sampai akhirnya pelaku dan korban bermalam di kontrakan,” kata Condro kepada awak media, Minggu (21/4/2024).

Kata Condro, saat pagi hari MM mengantarkan Ah kembali ke rumahnya. Disitu orangtua korban coba bertanya lantaran dia tidak pulang semalaman. Korban yang tak kuasa menahan akhirnya menceritakan apa yang sudah terjadi sehingga membuat orangtuanya melapor kepada pihak kepolisian.

Sementara Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan LOGIN RGO303 berbekal laporan tersebut. Pihak kepolisian bergerak melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga ditemukan bukti-bukti yang cukup.

“Berbekal keterangan dan bukti yang cukup tim Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku Sabtu (20/4/2024). Dia diamankan di rumah korban saat mengobrol dengan kakak korban,” kata Andi.

Kata Andi, pelaku sengaja mencekoki miras kepada korban agar bisa disetubuhi dan melampiaskan hawa nafsunya.

Atas perbuatannya, pelaku MM dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *